Sudah Benarkan Wudhu Kita? Ini Syarat, yang Membatalkan, dan Larangan bagi yang Batal Wudhu

- 31 Agustus 2020, 09:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

GALAMEDIA- Sebelum melaksanakan sholat diwajibkan untuk bersuci dulu dengan cara berwudhu. Begini rukun, syarat, yang membatalkan, dan larangan bagi yang batal wudhu sebagaimana yang dinukilkan dari Kitab Safinahtun Naja.

Rukun wudhu ada enam, yaitu:

1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.

Pengertian Niat dan Tertib
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).

Baca Juga: Hah! Bersuci Memakai Batu? Ini Syaratnya yang Wajib Kamu Ketahui

Syarat– Syarat Wudhu ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haid dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu di salah satu anggota wudhu yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beritiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk daim al-hadats (orang yang selalu hadas karena beser kencing atau keluar darah istihadoh, kentut terus menerus, ambeien, dll) .

Baca Juga: Resensi Buku: Memahami Praktek Fikih Muamalah yang Selama Ini Dijalankan
Hal yang Membatalkan Wudhu
Yang membatalkan wudhu ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

Baca Juga: Fatwa MUI : Tenaga Medis Perangi COVID-19 Boleh Salat Tanpa Wudhu
Larangan Bagi yang Batal Wudhu
Larangan bagi orang yang berhadats kecil/ batal wudhu ada empat, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling kabah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Alquran
4. Membawa atau mengangkat Alquran. Wallohualam.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x