Boleh Gak Sih, Kenakan Kaos Kaki Saat Shalat Apalagi Sujud, Apakah Bakal Tetap Sah Atau Justru Dilarang!

- 16 April 2024, 15:48 WIB
Menggunakan alas kaki saat shalat apakah masih sah.?
Menggunakan alas kaki saat shalat apakah masih sah.? /freepik/@freepik/

 

GALAMEDIANEWS – Sebenarnya boleh gak sih menggunakan kaos kaki saat shalat. Apakah shalat akan tetap sah ketika menggunakan atau justru membatalkan pahala shalat.

Shalat memang menjadi kewajiban bagi setiap umat Muslim, bagi siapapun yang dengan sengaja lalai meninggalkan ibadah maka itu termasuk perbuatan dosa. Sebab shalat itu termasuk rukun Islam sehingga kalau tidak dilakukan itu bisa menjadi dosa besar melebihi zina, membunuh.

Hal yang paling disepakati para ulama yakni perkara sujud, sebagai Rasulullah memberikan contoh mengenai meletakkan 7 anggota tubuh saat sujud.

7 anggota tubuh itu terdiri atas dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dua kaki. Sebab tidak bisa dikatakan sujud kalau tidak meletakkan kedua kaki, tentu ini berlaku dalam kondisi tanpa normal tanpa uzur.

Lalu, bagaimana sih hukum orang yang sujud dengan mengenakan kaos kaki sehingga kedua kakinya tertutup? Hal ini juga berlaku bagi wanita dan laki – laki.

Beberapa ulama berpendapat, mereka memisahkan peletakkan kedua kaki saat sujud dan menutup kedua kaki, sebagaimana pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhayli

ولا خلاف في عدم وجوب كشف الركبتين، لئلا يفضي إلى كشف العورة، كما لا يجب كشف القدمين واليدين، لكن يسن كشفها، خروجاً من الخلاف...
والشافعية والحنابلة متفقون على وجوب السجود على جميع الأعضاء السبعة المذكورة في الحديث السابق، ويستحب وضع الأنف مع الجبهة عند الشافعية، لكن يجب عند الحنابلة وضع جزء من الأنف. واشترط الشافعية أن يكون السجود على بطون الكفين وبطون أصابع القدمين، أي أنه يكفي وضع جزء من كل واحد من هذه الأعضاء السبعة كالجبهة، والعبرة في اليدين ببطن الكف، سواء الأصابع والراحة، وفي الرجلين ببطن الأصابع، فلا يجزئ الظهر منها ولا الحرف.

Artinya: “Tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama juga perihal ketidakwajiban pembukaan dua lutut saat sujud agar tidak juga membawanya pada keterbukaan aurat. Keterbukaan kedua kaki dan kedua tangan tidak wajib,untuk tetapi dianjurkan untuk keluar dari perbedaan pandangan di kalangan ulama.”
 
 
Menurut Ulama Madzhab Syafi’I dan Madzhab Hanbali telah sepakat atas kewajiban sujud dengan 7 anggota tubuh. Bagi Syafi’iyah, peletakkan hidung bersama dengan dahi juga dianjurkan, sementara itu untuk Hanbaliyah, peletakkan sebagian sisi hidung itu wajib, sujud dengan perut telapak tangan dan perut jari kedua kaki, meletakkan satu sisi dari setiap 7 anggota tubuh seperti dahi juga sudah sesuai.

Hitungan sujud dengan kedua tangan terletak pada perut telapak tangan dari perut jari atau telapak tangan, sementara itu sujud dengan kedua kaki juga dihitung pada perut jari sehingga sujud dengan punggung kaki atau tepi kaki dianggap tidak sesuai. (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 1, halaman 661-662).

قال ابن دقيق العيد : ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه

Artinya: “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama itu sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika itu mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam sholat. Seandainya keterbukaan kedua kaki ini wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,’” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).
 
Baca Juga: Ada di film Siksa Kubur, Ular Sajaul Al – Aqra di Alam Kubur Bakal Setia Siksa Manusia Tak Pernah Shalat

Dilansir dari YouTube Habib Novel Al-Athos pada Selasa, 16 April 2024. Orang yang shalat dengan sandal, kaos kaki, dan alas kaki lainnya, maka shalat tetap sah, meski ada keterbukaan dua kaki saat sujud. Namun,ulama tidak mensyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga shalat orang yang mengenakan kaos kaki atau alas kaki tetap sah karena Rasulullah pernah mengenakan khuf saat shalat.***
 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Habib Novel Al-Athos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x