GALAMEDIANEWS - Perayaan hari raya Idul Adha bagi umat Islam di Indonesia kemungkinan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Umumnya, hari besar tersebut ditandai dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
Terkait pastinya waktu hari raya Idul Adha tentu harus menunggu keputusan dari Kementerian Agama RI. Akan tetapi ibadah menyembelih hewan kurban sudah pasti akan dilakukan setidaknya usai pelaksanaan sholat Ied secara berjamaah.
Ibadah penyembelihan kurab sudah dilaksanakan sejak zaman kenabian dan akan terus berlanjut hingga akhr zaman, karena hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.
Mereka yang mampu secara finansial dapat menyediakan hewan kurban sesuai kemampuannya untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Jenis hewan yang bisa dijadikan kurban antara lain sapi, domba, kambing, kerbau, dan unta.
Pemilihan jenis hewan diserahkan kepada yang berniat untuk berkurban, tapi perlu untuk memeriksa kesehatan hewan yang dipilih terlebih dahulu. Dilansir dari kanal YouTube Audio Dakwah, Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan pentingnya memilih hewan kurban yang sehat dan terhindar dari ciri-ciri kecacatan.
4 Ciri Cacat Hewan
Menurutnya ada 4 ciri cacat hewan yang dilarang untuk kurban pada peringatan hari raya Idul Adha. Pertama adalah hewan memiliki buta permanen. Saat membeli hewan diharapkan tidak hanya melihat dari harga tapi juga kesehatan penglihatan hewan.
Lanjut Ustadz Adi, yang kedua adalah pincang permanen. Karena itu akan menyulitkan untuk hewan dibawa ke lokasi penyembelihan dan tidak baik untuk dihadapkan kepada Allah dalam kondisi yang kurang sehat.