Jelang PPDB 2022, FAGI Jawa Barat Ingatkan Adanya Indikasi Pelanggaran

27 Mei 2022, 17:36 WIB
Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan. /Dokumentasi pribadi Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan

 

GALAMEDIA - Menjelang dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengingatkan adanya indikasi pelanggaran yang harus diantisipasi dan diawasi.

Ia pun meminta warga untuk melaporkan bila pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB baik pada Dewan Pendidikan atau pun pada FAGI.

Menurut Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa indikasi pelanggaran yang setiap tahun terjadi.

Pertama pada pelaksanaan pra PPDB, terdapat rekayasa mendekatkan domisili dengan sekolah.

Dimana dilakukan pembuatan kartu keluarga aspal (asli tapi palsu) sehingga lebih dekat ke sekolah dan kemungkinan untuk diterima lebih bagus.

Baca Juga: Kabar Terbaru Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil, KBRI Bern-Polisi Swiss Perluas Pencarian

"Berikutnya ada indikasi rekayasa untuk sertifikat nonakademik. Dengan berbagai cara dilakukan agar mendapatkan setitifikat nonakademik sehingga nantinya bisa masuk di jalur non akademik. Selain itu juga ada upaya rekayasaa nilai oleh oknum operator sehingga nilai rapotnya bagus untuk diterima di jalur prestasi rapor, itu indikasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan PPDB, " ujar Iwan, Jumat, 27 Mei 2022.

Selanjutnya, kata Iwan, indikasi pelanggaran pada saat pelaksanaan PPDB.
Indikasi pelanggaran ini berupa kecurangan dengan mengubah peserta didik baik data domisili atau data prestasi tidak sesuai dengan sebenarnya.
"Ini bisa dilakukan oknum operator yang dipercaya oleh sekolah," ungkapnya.

Ketiga, ungkap Iwan, adalah indikasi pasca-PPDB. Dikatakannya, setiap sekolah terdapat bangku kosong yang bisa menjadi celah pelanggaran. Pasalnya, saat menyampaikan kuota sebelum dilaksanakan kenaikan kelas, sehingga sekolah hanya melakukan prediksi siswi yang tidak naik, bisa 5 sampai 10 orang.

Baca Juga: Kabar Terbaru Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil, KBRI Bern-Polisi Swiss Perluas Pencarian

"Sehingga saat kenaikan kelas sudah terlanjur diajukan kuota, ya terjadilah ada bangku kosong," ungkapnya.

Menurutnya, bangku kosong ini sah jika diisi oleh sekolah. Namun harus berdasarkan hasil rapat kepala sekolah dengan dewan guru.

Karena yang menjadi tanggungjawab PPDB itu kepala sekolah atau satuan sekolah bersama dewan guru, bukan Kepala Disdik atau Kantor Cabang Dinas.

"Sehingga ini dipebolehkan untuk mengisi kekosongan, tetapi yang dilarang itu bangku kosong dikomersilkan baik okeh oknum dalam maupun luar sekolah dan itu bisa puluhan juta agar mempermudah siswa itu masuk mengisi kekosongan di sekolah. Ini harus betul-betul diawasi," terangnya.

Baca Juga: Heboh! Mesut Ozil Sholat Jumat di Masjid Istiqlal Hari Ini dan Pakai Peci Indonesia

Dikatakannya, indikasi yang bisa menjadi celah pelanggaran ini harus diawasi. Sehingga perlu dibuatnya pakta integritas yang ditujukan pada semua pantai PPDB untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Kalau melanggar, maka mereka harus siap dijatuhi sanksi.

"Namun tentunya dalam pelaksanaan PPDB ini, untuk tingkat sekolah bisa dilaksanakan oleh komite sekolah. Dewan pendidikan tingkat kabupaten, kota dan provinsi harus bekerja melakukan pemantauan," ungkapnya.

Di tingkat kota/kabupaten dan Jabar pun terdapat Saber Pungli dan warga bisa melaporkan bila ada pelanggaran.

Selain Disdik, kata Iwan, ada pula Kantor Cabang Dinas untuk menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan kejanggalan.

"Saya imbau masyarakat bisa lapor ke Dewan Pendidikan, Komisi D jika ditemukan pelanggaran atau laporkan ke FAGI Jabar dan FAGI akan laporkan ke lembaga yang melakukan pengawasan PPDB," terangnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler