Cara Lapor Pajak Tahunan dengan Mudah Secara Online

29 Desember 2022, 17:34 WIB
ilustrasi: Cara lapor pajak tahunan dengan mudah secara online, jauh lebih praktis. /Pixabay @Firmbee/

GALAMEDIANEWS - Setiap tahunnya, masyarakat yang masuk ke dalam kategori Wajib Pajak (baik pribadi maupun badan) harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan yang berlaku di negara Indonesia.

Untuk saat ini terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk lapor pajak tahunan. Lalu, bagaimana cara lapor pajak tahunan yang tepat? Simak penjelasannya berikut ini!

Penyampaian Langsung ke KPP

Cara lapor pajak tahunan pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan melakukan penyampaian secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir SPT tahunan yang sudah kamu isi beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Seluruh dokumen tersebut nantinya harus kamu serahkan kepada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima lapor pajak tahunan untuk disimpan.

Lapor Pajak Tahunan melalui Pos Tercatat

Cara lapor pajak tahunan berikut ini tidak jauh berbeda dengan pelaporan pajak secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak, yaitu sama-sama mengharuskan Wajib Pajak untuk mencetak formulir SPT yang telah diisi secara lengkap.

Hanya saja, pelaporan pos tercatat ini dilakukan melalui pos, jasa kurir dan ekspedisi yang disertai oleh resi pengiriman.

Formulir dan dokumen pelengkap harus dikirimkan dalam amplop tertutup yang telah ditempelkan informasi berisi:

  • Nama lengkap Wajib Pajak
  • NPWP
  • Status SPT tahunan (nihil/kurang bayar/lebih bayar)
  • Tahun Pajak terkait
  • Jenis SPT (SPT tahunan normal/pembetulan)
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Pernyataan
  • Tanda tangan Wajib Pajak

Formulir SPT tahunan kemudian dikirimkan ke alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Kemudian, jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman atau tanda terima sebagai bukti lapor pajak tahunan Kamu!

Lapor Pajak Tahunan Secara Online

Berikutnya, cara lapor pajak tahunan yang bisa Kamu lakukan adalah melalui sistem online. Cara lapor pajak tahunan ini tentu saja lebih praktis jika dibandingkan melakukan pelaporan secara langsung atau melalui pos tercatat.

Cara lapor pajak tahunan secara online ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form yang telah disediakan DJP pada laman resmi mereka.  Laman resmi ini bisa kamu akses kapan dan di mana saja, selama sudah terhubung dengan jaringan internet.

Tentu saja lapor pajak tahunan dengan cara online ini masih memerlukan informasi yang sama dengan pelaporan secara manual. Perbedaannya adalah kamu diwajibkan sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP terdaftar.

Aktivasi EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali, jika sudah, maka nomor EFIN tersebut yang akan selalu kamu gunakan ketika melakukan administrasi online melalui aplikasi DJP.

Nah, ingin melakukan pelaporan SPT tahunan secara online? Berikut cara lengkapnya:

  1. Siapkan Formulir SPT Tahunan yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pelaporan melalui e-Filling, jangan lupa untuk menyiapkan formulir yang dibutuhkan;

  • Formulir 1770 S

Digunakan Wajib Pajak Orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, seperti PNS, Anggota TNI dan Polri, atau pejabat negara lainnya.

  • Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp. 60 juta setahun.

  1. Siapkan Bukti Potong Pajak

Sebelum melakukan pengisian e-Filling, pastikan kamu sudah memiliki bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja, ya! Jika belum, segeralah minta ke perusahaan sebelum masa pelaporan SPT tahunan berakhir.

  1. Aktivasi EFIN dan Pendaftaran Akun DJP Online

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu diharuskan sudah memiliki EFIN untuk melakukan e-Filling dan akun pada DJP Online. Jika kamu belum memilikinya, segera kunjungi KPP terdekat dan isi formulir aktivasi EFIN.

  1. Pengisian Formulir SPT Tahunan

Ketika sudah melakukan hal-hal di atas, maka hal yang harus kamu lakukan berikutnya adalah pelaporan. Kamu bisa melakukannya melalui smartphone maupun laptop/komputer. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh, yakni:

  • Buka laman www.djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, password, kode keamanan, klik 'login'
  • Pilih layanan 'e-Filling', kemudian klik 'Buat SPT'
  • Jawab halaman pertanyaan yang muncul di layar, kemudian klik 'SPT 1770 SS' (atau sesuai dengan SPT yang ingin kamu laporkan)
  • Isi data tahun pajak dan status SPT
  • Pada halaman ringkasan, Kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang selanjutnya harus kamu kirim ke email atau nomor handphone
  • Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia, klik 'kirim SPT'
  • Kamu akan mendapatkan bukti lapor pajak tahunan melalui email

Itulah tadi penjelasan seputar cara lapor pajak tahunan yang bisa kamu lakukan. Selain melakukan lapor pajak tahunan, jangan lupa juga untuk melakukan pengecekan/pembayaran kendaraan bermotormu, ya!

Nah, hingga kini telah tersedia berbagai layanan online yang disiapkan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran atau pelaporan pajak. Salah satu aplikasi online yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pembayaran pajak adalah Mekari KlikPajak.

Mekari KlikPajak merupakan sebuah platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Mekari KlikPajak berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor pajak tahunan ini.

Sejak 2018, Mekari KlikPajak telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan adanya pandemi saat ini, Mekari KlikPajak menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor pajak tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Manfaat Lapor Pajak Online di Aplikasi Klikpajak

Jadi, ada banyak manfaat yang terasa ketika semua wajib pajak patuh bayar pajak. jangan lupa untuk setor dan lapor pajak online Anda sesuai tepat waktu. Masih merasa kesulitan untuk hitung, setor, lapor pajak online Anda? Coba gunakan aplikasi Mekari KlikPajak!

Klikpajak menawarkan solusi terbaik untuk berbagai urusan perpajakan Anda. Kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi bekerja serta mengurangi human error yang umumnya ditemukan dalam proses perpajakan.

Selain itu, ada berbagai manfaat bayar pajak di Klikpajak lainnya yang perlu Anda ketahui. Apa saja itu? Yuk, ketahui selengkapnya!

  1. Perhitungan Otomatis

Tidak perlu lagi merasa kebingungan dalam memasukkan angka dan menghitung besaran pajak yang perlu Anda bayar. Kini, Klikpajak memiliki fitur perhitungan otomatis yang memberikan hasil akurat. Anda dapat menghitung PPh Final, PPh Pasal 21 dan lainnya, sampai pembetulan SPT Masa PPh dengan mudah.

Selain itu, fitur perhitungan otomatis juga memudahkan Anda untuk menghitung pajak penghasilan karyawan Anda (PPh). Mulai dari penghitungan gaji bersih, iuran BPJS, THR, dan lainnya dengan mempertimbangkan status karyawan perusahaan Anda.

  1. Setor dan Lapor Pajak Tahunan Online

Klikpajak memiliki sistem e-Billing dan e-Filing resmi yang saling terintegrasi sehingga Anda dapat melakukan proses penyetoran dan melapor pajak online dalam satu langkah mudah di satu aplikasi terpusat. Dengan begitu, Anda tidak perlu kesulitan mengakses berbagai aplikasi hanya untuk membayar satu jenis pajak Anda.

  1. Bayar Tepat Waktu

Tidak hanya mempermudah perhitungan pajak, Klikpajak membantu Anda untuk menyetor dan melapor pajak online tepat waktu dengan sistem email pengingat.

Email tersebut secara otomatis akan dikirimkan ke akun Anda sebelum tanggal jatuh pembayaran. Sehingga bisa meminimalisir sanksi atau denda yang diberlakukan jika Anda lupa melaporkan pajak.

  1. Mitra Resmi DJP

Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) dan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artinya, bukti pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda terima sah dari DJP. Kalaupun ada kendala dalam penerbitan bukti pelaporan pajak (NTTE/BPE) seperti yang sering dikeluhkan para wajib pajak, Klikpajak akan mengeluarkan BPA (Bukti Penerimaan ASP).

Dengan terbitnya BPA, pelaporan pajak Anda dijamin sudah diterima oleh Klikpajak dan sedang dalam antrian untuk masuk ke server DJP. Jadi, Anda tidak perlu risau membayar pajak di Klikpajak!

  1. Sistem Diperbarui Otomatis

Kebijakan pajak di Indonesia mengalami perubahan seiring berjalannya waktu, seperti salah satunya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perubahan kebijakan ini tentu mempengaruhi perhitungan perpajakan Anda, bukan? Jangan khawatir!

Sistem Klikpajak selalu diperbarui secara otomatis mengikuti perubahan-perubahan peraturan pemerintah yang berlaku.

Jika terjadi perubahan, Anda pun dapat melakukan pembetulan di aplikasi Klikpajak secara online dan membuat kompensasi dengan mudah sehingga bisa melapor pajak online secara praktis.

  1. Kerahasiaan Data yang Aman

Klikpajak telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 dan sistem keamanan tingkat tinggi. Artinya, seluruh data dan transaksi Anda terjamin keamanannya.

Pada sistem Klikpajak pun menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL) dengan tingkat keamanan yang setara dengan Bank. Kami pun bekerja sama dengan bank-bank Indonesia yang terpercaya untuk menyediakan rekening virtual.

  1. Data yang Tersimpan Rapi

Tak perlu khawatir lagi dengan arsip-arsip perpajakan Anda. Di Klikpajak, semua bukti pembayaran dan pelaporan Anda tersimpan dalam database untuk waktu yang lama sehingga memudahkan Anda untuk mengakses kembali tanpa perlu repot mencarinya jika ingin melapor pajak online di kemudian hari.

  1. Hemat Waktu dan Efisien

Tidak perlu lagi antri di bank maupun di kantor pelayanan pajak. Tidak perlu lagi membuka berbagai aplikasi untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak Anda. Anda juga tidak perlu untuk berlama-lama lagi menyelesaikan urusan perpajakan Anda setiap periode di kantor pajak setempat.

Dengan Klikpajak, semua hanya perlu dilakukan dalam beberapa menit saja melalui satu aplikasi sehingga menghemat waktu Anda dan menjadikan pekerjaan Anda lebih efisien seperti urusan melapor pajak online.

Demikianlah berbagai keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan aplikasi pajak secara online. Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif!

Segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan berbagai fitur perpajakan lainnya dengan Mekari KlikPajak!

 

Editor: Nalarya Nugraha

Terkini

Terpopuler