Terungkap Disidang, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penyunatan Dana Hibah

31 Mei 2023, 13:34 WIB
Kasus korupsi penyunatan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya mengungkap tentang dugaan keterlibatan Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh SH /GalamediaNews

GALAMEDIA NEWS - Dalam kasus korupsi penyunatan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya terbongkar adanya nama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) H. Oleh Soleh SH diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Terdakwa kasus korupsi penyunatan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya, Erwan dengan gamblang menyebut dugaan keterlibatan dari H. Oleh Soleh SH, mulai dari awal perencanaan, proses pencairan hingga penerimaan uang hasil potongan, tak ragu Erwan menyebut uang Rp 7.5 miliar hasil pemotongan dana hibah itu diserahkan ke H. Oleh Soleh SH.

Sidang tersebut cukup mengagetkan pengunjung sidang karena muncul nama Wakil Ketua DPRD Jabar diduga terlibat, padahal dipemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tidak terungkap nama Oleh Soleh. Dan baru terungkap dipersidangan yang dibongkar oleh terdakwa.

Baca Juga: Dinilai Pelit oleh Warganet, Ayu Ting Ting Curhat di Twitter: Maafin Si Paling Nggak Sempurna

Peran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) H. Oleh Soleh dibongkar langsung oleh terdakwa Erwan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 31 Mei 2023.

Mengutip keterangan terdakwa Erwan di persidangan, Wakil Ketua DPRD Oleh Soleh berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50 persen terhadap bantuan hibah tersebut, bahkan uang Rp 7.5 miliar yang jadi kerugian negara disebutnya mengalir ke Oleh Soleh.

Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif mengagendakan saksi mahkota, saling bersaksi dua terdakwa yakni Risman dan Erwan.

Dalam keterangannya terdakwa Erwan sangat gamblang menyebut peran Oleh Soleh.
Menjawab pertanyaan hakim anggota soal tahu dari mana ada bantuan hibah dari provinsi Jabar? Erwan menjelaskan bahwa awal mengetahui adanya bantuan hibah tersebut berasal dari H. Oleh Soleh.

"Semua uang yang saya terima itu disetorkan ke Oleh Soleh dengan tiga kali," katanya.
Setoran pertama diserahkan Erwan di Rumahnya di Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang diserahkan langsung oleh dirinya diterima oleh Erwan disaksikan Yadi.

 Baca Juga: 5 Wisata Terbaru di Semarang dengan View Bagus dan Instagramable, Cocok untuk Akhir Pekan Bareng Keluarga

Terdakwa Erwan sedang menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait adanya keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh Galamedia News

Kemudian penyerahan kedua menurut Erwan di serahkan di rumahnya di Bandung, alamatnya di terusan Buah Batu Logam Kota Bandung, diterima langsung H. Oleh Soleh kepada Yadi.

Selanjutnya penyerahan ketiga diserahkan di Jakarta yang juga menerimanya adalah Oleh Soleh.

Hakim M. Syarif menanyakan berapa uang yang diserahkan dengan tiga kali tersebut, Erwan mengatakan tidak tahu persis nya, tapi semuanya dana dari pemotongan dana hibah itu sebesar Rp 7.5 miliar.

Erwan mengaku ada 39 lembaga yang diurusnya, dia mendapat 5 juta dari masing masing lembaga. Risman mendapatkan sekitar 200 juta an.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya membongkar proses pemotongan hibah dari 50 lembaga.

Baca Juga: 15 SMA Terbaik di Semarang (Swasta dan Negeri) Berdasarkan Nilai UTBK 2022 yang Dirangkum Oleh LTMPT

Risman alias Subarkan dan Erwan menjadi terdakwa.
Kasus terungkap setelah sejumlah lembaga melaporkan adanya pemotongan dan ahibah tahun 2021.

Setiap lembaga mendapatkan batuan sosial dari provinsi Jawa Barat namun dipotong 50 persen oleh para tersangka.

Kisaran masing masing lembaga mendapatkan bantuan antara rp 150 juta hingga Rp 200 juta.

Namun di pengadilan terungkap pemotongan itu sendiri lebih dari 50 persen hingga sampai 60 persen.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler