MK Menolak Permohonan PSI Terkait Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Menjadi 35 Tahun

16 Oktober 2023, 14:10 WIB
MK menolak permohonan PSI terkait uji materi batas usia Capres dan Cawapres /Youtube Mahkamah Konstitusi/

 

GALAMEDIANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai solidaritas Indonesia (PSI) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusannya yang menolak permohonan dari PSI terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang semula 45 tahun, diubah menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023.

Dalam permohonannya, disebutkan bahwa batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun bertentangan dengan Undang-undang Dasar. PSI sebagai pemohon meminta batas minimal capres dan cawapres sekurang-kurangnya menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Begini Instruksi PDIP ke Kader dan Simpatisan Terkait Putusan MK tentang Batas Minimal Usia Capres Cawapres

"Menurut Mahkamah, para Pemohon dalam permohonannya pada intinya mendalilkan syarat minimal umur 40 (empat puluh) tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945," ucap Hakim MK Arief Hidayat.

"Para Pemohon memohon agar Mahkamah memaknai syarat minimal umur calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah 35 (tiga puluh lima) tahun sebagaimana pernah diatur dalam undang-undang pemilu sebelumnya," tutur Hakim MK Arief Hidayat.

Salah satu pertimbangan MK menolak permohonan PSI soal batas minimal usia capres dan cawapres ini adalah karena menjadi ranah DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

“Tolok ukur batasan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden disesuaikan dengan dinamika perkembangan usia produktif, menurut Mahkamah hal demikian menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Baca Juga: Balad Gibran Bandung Deklarasi Dukung Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024

Adapun pemohon dalam Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon 1. Anthony Winza Probowo, S.H., LL.M. sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A., M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI. sebagai Pemohon V.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tags

Terkini

Terpopuler