Oki Setiana Dewi Minta Maaf Gegara Video Ceramah KDRT, Staf Khusus Menag Berikan Tanggapan

- 6 Februari 2022, 11:55 WIB
Oki Setiana Dewi minta maaf atas kesalahan penyampaian
Oki Setiana Dewi minta maaf atas kesalahan penyampaian /Instagram/@okisetianadewi

GALAMEDIA - Aktris dan pendakwah Oki Setiana Dewi baru-baru ini menjadi perbincangan netizen menyusul video ceramahnya terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia dianggap menormalisasi KDRT. Menyusul kritik yang mengarah padanya, Oki pun meminta maaf.

Menanggai ini, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz buka suara.

Baca Juga: MS Kaban Sebut Rezim Presiden Jokowi Egois Tidak Pro Rakyat: IKN Senasib Mobil ESEMKA

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," jelasnya yang dikutip Galamedia dari situs resmi Kemenag, Minggu 6 Februari 2022.

"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.

Isfah sangat  prihatin dengan KDRT yang masih terjadi dan dalam kasus ini  yang menjadi korban kekerasan adalah pihak perempuan.

Baca Juga: Potret Natural Maudy Ayunda Bikin Warganet Halu: Ini Kan PAP yang Tadi Yang?

Untuk mengatasi masalah KDRT, dia menyebut harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Isfah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

Pertama, dari aspek hukum sudah ada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya.

Baca Juga: Potret Natural Maudy Ayunda Bikin Warganet Halu: Ini Kan PAP yang Tadi Yang?

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.

"Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," tegasnya.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Tak 'Goyangkan' Elektabilitas PDIP, Survei Catat 3 Partai Ini Bakal Dominasi Pemilu 2024

Menurutnya, masyarakat harus secara kolektif diikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah lembaga pendidikan.

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," tukasnya.**

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x