Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Api akan Didenda jika Sengaja Turun di Tujuan yang Lebih Jauh

- 3 Agustus 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi penumpang yang duduk di dalam kereta api.
Ilustrasi penumpang yang duduk di dalam kereta api. /PT KAI/

Baca Juga: NONTON SPY CLASSROOM SEASON 2 Episode 4 Sub Indo RESMI Summer Selain dari Otakudesu dan Anoboy

5. Jika tidak membayar seperti yang ditentukan, penumpang tidak dilarang untuk naik KA dalam kurun waktu 90-180 hari.

Harap diketahui bahwa penumpang bahwa pihak KAI memberlakukan pengecekan, dari tujuan. Berikut beberapa poin yang perlu penumpang perhatikan:

1. Kondektur akan mengumumkan bahwa penumpang diwajibkan turun di stasiun yang sama dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya.

Baca Juga: Adakah Ikan yang Bisa Hidup Tanpa Air?

2. Sebelum sampai pada tiap stasiun pemberhentian, akan ada pengumuman dari kondektur agar penumpang bergegas mempersiapkan diri untuk turun jika stasiun tersebut yang menjadi tujuan yang ada di tikep penumpang.

3. Akan ada pengumuman dari kondektur, berisi sanksi yang dikenakan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melanggar peraturan relasi perjalanan tersebut.

4. Kondektur akan memeriksa kondisi di atas KA dengan alat kerjanya, guna memastikan penumpang naik dan turun sesuai titik tujuan yang sudah tertera pada tiket.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah