Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Api akan Didenda jika Sengaja Turun di Tujuan yang Lebih Jauh

- 3 Agustus 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi penumpang yang duduk di dalam kereta api.
Ilustrasi penumpang yang duduk di dalam kereta api. /PT KAI/

GALAMEDIANEWS - Mulai hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, penumpang Kereta Api (KA)yang dengan sengaja turun dari melebihi relasi atau tujuan tiket yang dimiliki, akan dijatuhkan denda oleh Kereta Api Indonesia (KAI).

KAI mengumumkan peraturan tersebut dalam akun Instagram resminya, @kai121_, yang diunggah pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pihak KAI membuka kalimat dalam unggahan instagramnya.

Baca Juga: Nonton The Most Heretical Last Boss Queen: From Villainess to Savior Episode 5 Sub Indo Selain dari Otakudesu

“Siapa nih yang nakal, kalau naik kereta diem-diem suka melebihi relasi atau tujuan perjalanannya?”

KAI menyatakan, demi kenyamanan bersama, mulai tanggal 3 Agustus 2023 KAI menerapkan peraturan penumpang yang dengan sengaja melebihi (tujuan) yang tertera di tiket yang dimilikinya.

Penumpang yang “nakal” dengan sengaja turun di stasiun yang lebih jauh dari tiketnya itu mulai 3 Agustus ini dikenakan sanksi, dari denda hingga dilarang menaiki kereta dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Dikonfirmasi Pacaran, Netizen Kaget dan Berikan Selamat!

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah