Mantan Kades Cikole Lembang Dituntut 13 Tahun Uang Pengganti 30 Miliar, Padahal Tak Ada Kerugian Negara

- 4 September 2023, 18:47 WIB
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang Senin 4 September 2023 dibacakan pembelaan dari penasehat hukum
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang Senin 4 September 2023 dibacakan pembelaan dari penasehat hukum /deskjabar



GALAMEDIANEWS - Nasib naas menimpa mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat yang dituntut 13 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30 miliar oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar Sukmadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Padahal dalam kasus yang menjeratnya itu tidak ada sama sekali kerugian negara seperti yang dituduhkan jaksa, mengingat efek dari kebijakannya mengeluarkan surat keputusan telah dibatalkan.

"Ini kan awalnya soal adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa, tapi kan tidak lama kemudian aset desa itu dikembalikan kesemula dengan SK no 145/sk/2021/pem/2021 yang isinya membatalkan SK sebelumnya. Jadi apa yang menjadi kerugian negara seperti yang dituduhkan jaksa," ujar Rizky Rizgantara, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: 8 Perbedaan Besar One Piece Live Action dengan Anime

Rizky pun mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut dan keberatannya tersebut dituangkan dalam pledoi yang dibacakan pada Senin hari ini.

Rizky pun menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa bersandar pada bukti kepemilikan tanah kas desa, di desa induk Cibogo hanya fotocopy letter C desa tahun 2011, padahal sebelumnya Bupati KBB melalui sekda mengeluarkan surat bahwa persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah.

Kemudian menurut Rizky, SK Kades Cikole yang dipandang perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara adalah audit penghitungan kerugian negara 24 Mei 2021.

Padahal dua bulan sebelum audit yakni 30 Maret 2021 SK penghapusan aset itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi dasar atau bukti yang digunakan auditor untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Rizky pun bercerita bahwa memang awalnya Desa Cikole pemekaran Desa Cibogo, SK penghapusan aset di persil 57  merujuk ke Desa Cibogo, yang menyebutkan pada tahun 2011 sudah terbit peraturan Kades Cibogo terkait mempertegas status kepemilikan persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya.

Kemudian  tahun 2019 Pemerintahan Desa Cibogo melalui Sekdes mengirimkan surat kepada Desa Cikole terkait pelimpahan buku C desa dengan nama wajib pajak, Martawijaya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x