Tidak Perlu Waktu Lama, Polresta Bandung Ungkap Temu Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Pangalengan

- 27 September 2023, 19:12 WIB
Tersangka pembunuhan wanita di villa di Pangalengan diciduk petugas Polresta Bandung.
Tersangka pembunuhan wanita di villa di Pangalengan diciduk petugas Polresta Bandung. /Dadang Setiawan/galamedianews /

Baca Juga: Newcastle United Vs Manchester City di Carabao Cup Malam Ini: Prediksi Skor dan Preview

"Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan Laki-laki lain, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran dengan korban," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terpopuler

Kabar Daerah