"Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan DCS. Kami melakukannya sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa," ucapnya.
Selanjutnya, Hedi menyampaikan, komunikasi yang baik dengan LO peserta pemilu dilakukan untuk konfirmasi dan klarifisikasi jika terjadi perubahan data Caleg seperti yang memilih pindah partai, meninggal dunia, mengundurkan diri dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, Hedi menyebutkan, setelah penetapan dan penyerahan DCT akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Parpol berkaitan dengan persiapan kampanye.
"Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi," tuturnya.
Lebih lanjut, Hedi mengingatkan, agar seluruh parpol mempersiapkan tim kampanye dengan penyerahan nama – nama tim kampanye. Bahkan, sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.
"Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada Caleg maupun Parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " katanya.
Sebagai informasi, penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dibuka dengan sambutan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. Dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri
penghubung partai politik, Bawaslu dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. ***