Genap Berusia 60 Tahun, Pemasyarakatan Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

- 27 April 2024, 13:42 WIB
Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Sabtu 27 April 2024./ist
Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Sabtu 27 April 2024./ist /

GALAMEDIANEWS - Pada hari Sabtu 27 April 2024, Pemasyarakatan tepat genap berusia 60 tahun. Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 yang mengusung tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak”, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar.

Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang bertindak sebagai Inspektur Upacara bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun secara Hybrid dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno bertindak sebagai Inspektur Upacara bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan tersebut secara Hybrid dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar.

Baca Juga: Jadwal Film Glenn Fredly The Movie di Bioskop Depok Beserta Harga Tiket, Hari Sabtu dan Minggu Ini

Menurut Masjuno, hari Jadi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan. Karenanya tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.

Hal ini merupakan upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.

“Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara,

Baca Juga: Margacinta Park Hadir Sebagai Wisata Wahana Air Terbesar di Bandung Timur!

Menurutnya, sejak 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. Di usia 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini, merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Karenanya, Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

"Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan
berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan. Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu
dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur "Beringin Pengayoman"," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang One Piece Episode 1102 Sub Indo Terbaru dan Link untuk Nontonnya

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan.

"Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan," katanya.

Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menkumham menitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat.

"Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah