Sebanyak 11 SPBE Ditemukan Telah Melakukan Kecurangan Pengisian LPG 3 kg

- 26 Mei 2024, 00:03 WIB
Mendag Zulkifli Hasan (kedua kiri) menunjukan barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volumenya ditampilkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024)/ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/
Mendag Zulkifli Hasan (kedua kiri) menunjukan barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volumenya ditampilkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024)/ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/ /

GALAMEDIANEWS – Kecurangan dalam pengisian LPG 3 kg terindikasi dilakukan oleh beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).

“Nah hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” ungkap Zulkifli menjelaskan dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Jelang Laga PERSIB vs Madura United, Inilah 3 Lokasi dan 4 Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Penukaran Tiket !

Zulkifli menerangkan bahwa 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan sebagian di daerah Bandung. SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.

Ke-11 SPBE tersebut sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.

“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya,” tegas Zulkifli.

Baca Juga: Saat Laga Final Leg 1 PERSIB Vs Madura United, Bojan Hodak Berharap Bobotoh Memberikan Dukungan Positif !

Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah