Polda Jabar Ungkap Alasan Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Pegi

- 26 Juni 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi sidang praperadilan.
Ilustrasi sidang praperadilan. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

Menurut Dalyusra, pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya. Jika tidak hadir lagi, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

"Kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir kita lanjut aja, yang penting satu minggu harus sudah putus," tuturnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan prapedilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya.

Karenanya, Insank meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah