Anda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Dia Cara Menghitung Denda Pajaknya

11 Juli 2020, 14:56 WIB
STNK /dok


GALAMEDIA - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor menjadi masalah tersendiri bagi Anda si pemilik kendaraan. Apalagi saat ini peraturan administrasi kendaraan bermotor sangat keta.

Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, namun keterlambatan dalam hitungan hari sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati, bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.

Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda, maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%.

Baca Juga: Sudah Siapkan Mitigasi, PT Jasa Marga Akan Lakukan Perbaikan Ruas Tol Japek KM 36

Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.

Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:

Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12

Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12

Baca Juga: Editor Metro TV Dipastikan Tewas Dibunuh, Polisi Periksa Orang Terdekat Korban

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat

Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.

Itulah Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler