Resmi! Mulai April, 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM Termasuk Pajero Sport, Fortuner, dan Innova

- 2 April 2021, 10:19 WIB
Resmi! Mulai April, 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM Termasuk Pajero Sport, Fortuner, dan Innova
Resmi! Mulai April, 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM Termasuk Pajero Sport, Fortuner, dan Innova /MMKSI

GALAMEDIA - Untuk mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri, mulai 1 April 2021 pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Sehinga kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM.

Dengan demikian, diskon berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc. Pajero Sport, Fortuner hingga Innova pun dipastikan turun harga.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers yang diterima galamedia, Jumat 2 April 2021.

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Survei Polmatrix Indonesia Tunjukan Publik Percaya Indonesia Maju atas Kinerja Jokowi, Said Didu: Maju Apanya

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tutur Agus.

Menurut Menperin, tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Baca Juga: Persib vs Persiraja: Sempat Cedera, Bayu Fiqri Siap Dimainkan

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x