MA Putuskan Bikers Brotherhood MC Indonesia Tetap Sama dan Tidak Berubah

- 29 Juni 2021, 22:41 WIB
MA putuskan Bikers Brotherhood MC Indonesia tetap  sama dan tidak berubah.
MA putuskan Bikers Brotherhood MC Indonesia tetap sama dan tidak berubah. /Remy Suryadie/Galamedia/

"Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang kini telah berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia," ujarnya.


Lebih lanjut Iwan mengatakan, PT Jabar dalam amar putusannya,  menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat konvensi. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.

"Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri," katanya.

Baca Juga: Breaking News: Usai Terseret Arus, Kapal Ferry KMP Yunicee Dikonfirmasi Tenggelam

Selain menghimbau untuk membubarkan diri, lanjutnya, para anggota Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia juga diminta mengembalikan logo kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia.  Dan yang tergabung Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, dilarang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia. "Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," terangnya.

Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum. 

"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," ujar Iwan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x