Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Rabu 6 Juli 2022 Hadir di Ciparay dan Pangalengan

- 6 Juli 2022, 06:52 WIB
Jadwal Lengkap dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung.
Jadwal Lengkap dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung. /Instagram @tmcpolrestabandung

GALAMEDIA - Perpanjangan khusus SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bandung pada Rabu 6 Juli 2022.

Layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi dari Senin sampai Sabtu.

Pendaftaran dibuka dari mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB khusus hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Rabu 6 Juli 2022

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Mundur Sehari, Konser The Boyz Bertajuk The B-Zone di Jakarta di Gelar 11 Juli 2022

Berikut dua lokasi layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung, Rabu 6 Juli 2022.

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Kantor Kecamatan Pangalengan.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Kantor Kecamatan Ciparay.

- Outlet Perpanjangan SIM di Kopo Square Jalan Kopo Bihbul.

Baca Juga: Jadwal CGV Makassar: Minions The Rise of Gru, 6 dan 7 Juli 2022 Lengkap dengan Harga Tiket

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x