Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex

- 9 Maret 2022, 06:54 WIB
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex /Instagram @donisalmanan/

Doni dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Spoiler One Piece 1043: Kaido Terus Menyerang Saat Luffy Meleleh, Joyboy Muncul

Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah