Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex

- 9 Maret 2022, 06:54 WIB
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex /Instagram @donisalmanan/

GALAMEDIA - Polisi resmi menetapkan status tersangka pada Doni Salmanan.

Doni jadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Usai dijadikan tersangka, kini Doni terancam hukuman penjara 20 tahun.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Galamedia dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Anies 'Lawan' Putusan PTUN, PSI: Sesulit Itukah Bekerja untuk Rakyat Pak?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ramadhan.

Perlu diketahui, Doni dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x