Perdagangan manusia adalah kejahatan transnasional yang membutuhkan kerja sama internasional, dan Amerika Serikat telah memimpin dalam mempromosikan kerja sama antar benua.
TVPA (Trafficking Victim Protection Act) memberikan bantuan kepada pemerintah asing dalam memfasilitasi penyusunan undang-undang anti perdagangan manusia, penguatan investigasi, dan penuntutan para pelanggar.
Standar anti perdagangan minimal didorong untuk diterapkan di negara asal, transit, dan tujuan korban.
Standar minimal ini terdiri dari pelarangan bentuk-bentuk perdagangan yang berat, pemberian sanksi yang sebanding dengan tindakan tersebut, dan melakukan upaya bersama untuk memerangi Human Trafficking yang terorganisir.
Pemerintah asing harus melakukan upaya berkelanjutan untuk bekerja sama dengan masyarakat internasional, membantu dalam penuntutan para pelaku perdagangan manusia, dan melindungi para korban.