Divonis Bersalah! Himchan Mantan B.A.P Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Atas Kasus Pelecehan Seksual

24 Februari 2021, 20:13 WIB
Mantan anggota boyband K-pop B.A.P, Himchan. /soompi/

GALAMEDIA – Mantan anggota boyband K-pop B.A.P, Himchan, telah resmi divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual pada Rabu, 24 Februari 2021.

Himchan, mantan B.A.P dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta mengikuti kelas terapi bagi pelaku pelecehan seksual selama 40 jam.

Dilansir Galamedia dari Allkpop, Himchan mantan B.A.P ini dituduh telah melecehkan seorang wanita di sebuah penginapan di provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan Mobil di California, Polisi: Ia Beruntung Masih Hidup

Diketahui Himchan mendatangi penginapan bersama dua orang pria dan tiga orang wanita. Kemudian seorang wanita melaporkan Himchan karena telah melakukan pelecehan kepadanya.

Ketika dimintai keterangan oleh pihak polisi, Himchan mengaku dirinya tidak melakukan pelecehan, melainkan ada perasaan saling suka di antara keduanya.

Namun, pihak kepolisian tidak menanggapi pernyataan suka sama suka dari Himchan, yang akhirnya mengantarkan kasus pelecehan tersebut ke pengadilan.

Baca Juga: Kanye Kian Muak, Demi 45 Triliun Kim Kardashian Teken Kontrak Siarkan Langsung Perceraian

Kasus pelecehan yang melibatkan Himchan mantan B.A.P telah berlangsung sejak bulan Juli pada tahun 2018.

Pihak pengadilan juga tidak mengeluarkan larangan bagi Himchan mantan B.A.P untuk bertemu dengan korbannya serta tidak menuntut Himchan untuk meminta maaf kepada korban.

Diketahui, selain terlibat kasus pelecehan seksual, Himchan juga pernah terlibat kasus menyetir sambil mabuk.

Baca Juga: Omid Nazari: Berawal dari Terkena Lemparan Batu hingga Kini Memilih Menjadi Bobotoh

Saat itu Himchan menyetir dalam keadaan mabuk di bulan Oktober 2020 dan hanya selang tiga hari Himchan mantan B.A.P melakukan comeback solonya dengan lagu Reason of My Life.

Akibatnya Himchan mantan B.A.P terpaksa menghentikan semua rencana promosinya untuk lagu Reason of My Life.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler