Atas Inisiatif Sendiri, Lord Adi Datangi Bareskrim Polri untuk Kembalikan Rp50 Juta Pemberian Indra Kenz

2 April 2022, 20:05 WIB
Atas Inisiatif Sendiri, Lord Adi Datangi Bareskrim Polri untuk Kembalikan Rp50 Juta Pemberian Indra Kenz/Instagram/@adi.mci8 /

GALAMEDIA - Suhaidi Jaman atau yang dikenal dengan Lord Adi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Bukan tanpa sebab, juara ketiga MasterChef Indonesia season 8 ini menyerahkan uang tersebut karena pernah mendapatkan hadiah dari tersangka investasi bodong Indra Kenz.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang, Ini Sinopsis Ikatan Cinta 2 April 2022: Ricky Makin Menggila Sebut Keisya Darah Dagingnya

Gatot menyebutkan bahwa Lord Adi datang ke Bareskrim dan mengembalikan uang tersebut atas dasar inisiatif sendiri.

"Pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri, saudara S menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat berulang tahun," ujarnya dilansir dari PMJ News.

Sebagai informasi, Indra Kenz Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus Binomo dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Baim Wong Kembangkan Usaha Bisnisnya Gandeng Adhya Group Investasi

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Selain Indra Kenz, afiliator investasi bodong lainnya juga ikut tertangkap salah satunya Doni Salmanan.

Sedangkan perekrut afiliator Binomo atau guru trading, Fakarich telah dijemput Bareskrim Polri pada Jumat, 1 April 2022.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler