GALAMEDIA - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menetapkan aktor Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani pada putusan tingkat banding.
Tak lama berselang usai Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah dari anak Wenny, sang istri, Citra Kirana pun mengunggah video mesra dengan suaminya.
"I'm with you, always," begitu tulis Citra Kirana dalam keterangan unggahannya dikutip Galamedia Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: Ayah Biologis adalah Apa? Ini Arti Status yang Kini Melekat pada Rezky Aditya atas Anak Wenny Ariani
Baca Juga: Pengendara Harus Tahu, 4 Penyebab Remote Mobil Tidak Berfungsi
Tak pelak unggahan Citra Kirana pun banyak mendapat komentar dan dukungan dari warganet di kolom komentar.
"Peluk sayang," tulis artis Shireen Sungkar.
"Doa terbaik utk ibu dan bapak, pasangan baik hati," kata akun @sandysandy***.
Baca Juga: Kondisi Menurun, Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih Usai Ditangkap Akibat Narkoba
"Istri yang benar-benar istimewa, pertahanin rumah tangganya kak menuju ke surga Allah. ingat semua orang punya masa laluuu. amiiiin," kata akun @luluza***.
"Masyaallah, aku tau bgt rasanya tapi emang rasa cinnta dan sayang yg tulus ga akan pernah ngerubah apapun," sebut akun @cinnamon***.
Terkait putusan PT Banten, sebagaimana diketahui bahwa Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky Aditya yang juga suami Citra Kirana ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Mei 2022 Ukuran 0,5 hingga 1.000 gram Antam Naik, UBS Turun
Namun kala itu, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny seluruhnya.
hwal putusan terbaru itu juga telah dikonfirmasi oleh Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny.
"Sudah diputus. Alhamdulillah hakim mengabulkan gugatan kami," katanya kepada awak media Selasa, 24 Mei 2022.
Baca Juga: Serbu Hanya Rp 1 jutaan, Begini Spesifikasi Lengkap HP Realme 5
"Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya," sebutnya.
Sementara ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Rezky Aditya terkait putusan tersebut.
Di sisi lain, Rezky Aditya dapat melakukan langkah hukum lainnya yaitu kasasi jika tak menerima putusan PT Banten.***