Sebab pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” lanjut Yusri.
Baca Juga: Elektabilitas Partai Demokrat Melonjak Tekan PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Golkar Membayangi
Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan kasus mengenai video syur pada 29 Desember 2020 lalu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.***