GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu.
Karena berkas perkara tersebut P-19, pihak kepolisian akan melengkapi kekurangannya seperti yang diminta kejaksaan.
pihak kepolisian sendiri baru mendapat kabar berkas Perkara Gisel P-19, dua hari lalu tepatnya pada Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: LAPAN Keluarkan Peringatan, Waspadai Banjir di Jadetabek 19-20 Februari 2021
“Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P-19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 18 Februari 2021.
Menurut Yusri, pihaknya kini sedang melengkapi berkas tersebut sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum.
“Pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” ujarnya seperti dilansirkan PMJNES.
Sementara terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), Yusri mengatakan pihaknya belum bisa menentukan apakah akan dilakukan atau tidaknya.