Mengejutkan! Keluarga Vanessa Angel Tak Tahu Tubagus Joddy Jadi Tersangka

- 11 November 2021, 07:55 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah. /Instagram.com/@vanessaangelofficial

GALAMEDIA - Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengaku belum mendapat kabar jika sopir dalam kasus kecelakaan maut keduanya telah menjadi tersangka.

Sebelumnya kepolisian maupun Kejari Jombang, Jawa Timur telah mengkonfirmasi status hukum kasus kecelakaan ini meningkat ke tahap penyidikan.

"Belum (kabar sopir Vanessa jadi tersangka) makanya saya belum bisa berkomentar," ungkap ayah Bibi, Faisal  seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Ini Asbabun Nuzul dan Keutamaan Quran Surat Al Ashr, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya

Faisal juga mempertanyakan mengapa bukan kepolisian yang mengumumkannya tetapi Kejari Jombang.

"Oh prosesnya di kejaksaan? Masa di dari kejari? Gimana kejari, memang kejari yang menyelidiki?" katanya.

Meski belum mengetahui secara lengkap, Faisal berjanji akan segera menanggapi proses hukum tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 November 2021: Kedoknya Segera Terbongkar! Riza Buntuti Irvan Sampai ke Rumahnya

Tepatnya saat pengajian tujuh hari meninggalnya  Vanessa dan Bibi.

"Besok sore saya tanggapi. Ada banyak datang wartawan besok sore, kan tujuh hari besok (meninggal Vanessa dan Bibi), kalau gak sebelum pengajian, selesai pengajian," tuturnya.

Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Bibi memasuki memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung  Kepala Kejari Jombang, Imran, kemarin.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Sudah Bilang ke Rakyat Soal Utang RI yang Capai Rp6.771 T, Begini Tanggapan Iwan Fals

Imran mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang di dalamnya tertulis nama sopir mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka.

Tubagus dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x