Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka!

- 10 November 2021, 19:26 WIB
Sosok sopir Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Tubagus Joddy.
Sosok sopir Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Tubagus Joddy. //Instagram/@tubagusjody

GALAMEDIA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah beberapa waktu yang lalu.

Seperti dikatakan Kepala Kejari Jombang, Imran, Tubagus Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 4. Untuk sementara itu," kata Imran Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Jaminan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tanjungsari

Adapun penetapan tersangka kepada Tubagus Joddy berdasar pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP Nomor 837," ujar Imran.

Dikatakan Imran bahwa SPDP tersebut sudah mencantumkan nama Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan tersebut.

Sebagai informasi bahwa Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Baca Juga: Dari AS, AHY Kembali 'Ceramahi' Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x