Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Jaminan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tanjungsari

- 10 November 2021, 18:19 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan dan sebagai antisipasi pihaknya telah memonitor kecelakaan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan dan sebagai antisipasi pihaknya telah memonitor kecelakaan tersebut. /

GALAMEDIA - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap empat orang yang meninggal dunia, akibat kecelakaan lalu lintas di Tanjakan Sanur Tanjungsari.

Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 7 November 2021 lalu tersebut, bermula dimana Truk yang membawa muatan Batu Bara melaju dari arah Cirebon menuju Bandung menabrak 3 minibus dan 4 sepeda motor yang berada didepannya di Jl. Raya Bandung - Cirebon sekitar RM Sanur Dusun Cijanggel, Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan dan sebagai antisipasi pihaknya telah memonitor kecelakaan tersebut.

"Petugas langsung menuju TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang dan Rumah Sakit
AMC untuk pendataan korban kemudian memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Rumah Sakit untuk korban luka-luka maupun yang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu, 10 November 2021. 

Baca Juga: Golok Barlen Terpanjang di Dunia Huni Museum Subang

Adapun korban yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, yakni 4 orang dan semuanya merupakan korban kecelakaan dari sepeda motor. Lebih jauh, jaminan santunan diberikan kepada keluarga dari korban kecelakaan.

Dikatakannya ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara, diantaranya Janda/Duda, anak-anak atau orang tua yang sah dari korban kecelakaaan.

"Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan," ujarnya.

Hendri menuturkan bahwa setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x