GALAMEDIANEWS - Oknum TNI berinisial PS dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap warga sipil kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.
Baca Juga: Demi Perkuat Lini Pertahanan, Manchester United Siap Ajukan Tawaran Besar untuk Ronald Araujo
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan itu, terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung terhadap PS, lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang meminta majelis hakim menghukum PS selama 4 bulan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima vonis.
Baca Juga: 3 Hotel Terdekat di Kawasan Tempat Wisata Jalan Braga, Asia Afrika, dan Alun-alun Kota Bandung
Baca Juga: Tujuan Rekreasi Keluarga, 6 Tempat Wisata di Cilacap Ini Cocok Dikunjungi Saat Liburan