Lakukan Perbuatan Tak Menyenangkan, Oknum TNI di Bandung Ditetapkan jadi Tersangka

- 30 September 2023, 19:58 WIB
Lokasi lahan milik PT Riung Bandung Permai. Pembongkaran menjadi awal mula terjadinya pelaporan di antara kedua pihak./IST
Lokasi lahan milik PT Riung Bandung Permai. Pembongkaran menjadi awal mula terjadinya pelaporan di antara kedua pihak./IST /

GALAMEDIANEWS - Seorang oknum TNI di Bandung ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Oknum berpangkat Sersan Satu berinisial PS ini menjadi tersangka usai dilaporkan oleh warga bernama Toto Hutagalung. Toto melaporkan PS dengan pasal melakukan perbuatan tak menyenangkan dan melakukan pengancaman.

Sumber di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung, membenarkan hal itu. Sumber menyebut jika berkas perkara atas nama tersangka Sersan Satu PS sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-08 Bandung.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Batagor Enak di Bandung, Kamu Udah Cobain Belum?

"Betul (ditetapkan tersangka). (Berkas) sudah dilimpahkan dua hari lalu (ke Oditurat Militer II-08 Bandung)," kata sumber itu, Sabtu, 30 September 2023.

Disampaikannya, setelah berkas diterima, maka Oditurat Militer II-08 Bandung menyiapkan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer.

Tersangka Tidak Ditahan

Namun, sumber tersebut tidak bersedia mengungkap pasal apa yang dikenakan kepada tersangka PS dan hanya memastikan PS memang sudah menjadi tersangka.

"Sudah tersangka. Tapi tidak ditahan. Penahanan ini kan kalau dikhawatirkan kabur. Kalau ini tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Baca Juga: Cari Ayam Goreng yang Enak di Kota Depok? Berikut 4 Rekomendasinya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x