Takut KTP Dipakai Orang Lain Buat Pinjol? Coba Cek Cara Ini!

- 3 Mei 2024, 07:45 WIB
Ilustrasi orang mendaftar pinjol
Ilustrasi orang mendaftar pinjol / pexels.com @Aneta Lusiana/

GALAMEDIANEWS - Marak ditemukan kasus penggunaan KTP yang disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online. Tentu saja membuat kita cemas, karena ketakutan jika bisa saja KTP kita yang di pakai untuk pendaftaran pinjol tersebut.

Pinjol merupakan kepanjangan dari Pinjaman Online, yang disediakan oleh pihak jasa keuangan. Pinjaman Online terbagi dua, ada yang legal dan ilegal.

Baca Juga: Ini Dia Tips Manfaatkan Pinjol Versi OJK, Bisa Chat di WhatsApp

Pinjaman secara online ini membuat para peminjamnya meminjam dengan mudah, cukup mendwonload aplikasinya di playstore, mendaftarkan diri menggunakan KTP, dan tidak memerlukan jaminan.

Oleh sebab itu kita perlu tau, apakah KTP kita aman dan tidak terpakai sebagai pinjol. Tenang! Ternyata ada loh, cara cek KTP kita aman atau tidak. Berikut cara ceknya :

  1. Buka idebku.ojk.go.id
  2. Pilih "Pendaftaran"
  3. Klik "Perseorangan"
  4. Pilih "KTP" sebagai identitas debitur
  5. Isi nomor KTP dan klik selanjutnya
  6. Isi data registrasi dan proses BI Checking dengan lengkap
  7. Unggah foto KTP dan foto diri
  8. Tunggu beberapa menit hingga ada email nomor pendaftaran dari OJK.
  9. Selanjutnya, lakukan BI checking melalui status layanan
  10. Jika sudah, OJK akan memproses 1x24 jam (Dalam masa kerja)

Baca Juga: Mahasiswa Bayar UKT Jangan Pakai Pinjol, Nuroji: Gunakan Dana Abadi Pendidikan

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi pinjaman online ilegal mempunyai ciri-ciri diantaranya : 

  1. Tidak terdaftar dari OJK
  2. Keterangan bunga biaya pinjaman tidak jelas
  3. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  4. Tidak mengantongi identitas pengurus
  5. Mengancam, meneror, mengintimidasi peminjam yang tidak membayar cicilan
  6. Meminta akses seluruh data pribadi yang terdapat di hp
  7. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebaliknya. Salah satunya yaitu, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas kurun waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah