GALAMEDIANEWS - Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan seluas 3.515 meter persegi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dibongkar dan dibersihkan.
Pembongkaran dan pembersihan tersebut dilakukan oleh PT Riung Bandung Permai (PT RBP) selaku pemilik lahan. PT RBP menyebut pembersihan sudah sesuai dengan aturan.
PT RBP menyampaikan hal itu untuk menyikapi adanya tudingan dari pihak tertentu yang menyebut bahwa pembongkaran atau pembersihan telah menyalahi aturan.
"Perlu kami tegaskan, bahwa PT Riung Bandung Permai ini merupakan pemilik sah atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan liar. Oleh sebab itu, kami melakukan pembongkaran dan pembersihan," ujar Kuasa Hukum PT RBP, Wilson A.H Tambunan, kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.
Baca Juga: 10 Tempat Makan Enak di Bandung, Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bersama Keluarga
Wilson mengungkapkan, PT RBP merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1983 dan melanjutkan pembangunan perumahan yang sebelumnya dilakukan PT Kunci Mas Sakti. PT RBP mengantongi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 181.2/SK-911-HUK/1983 tanggal 13 Juni 1983 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Bapak Ir. Soehoed W.P.
Lahan seluas 3.515 meter persegi di Persil : 37 S III Kohir : 1657 yang dibersihkan dari bangunan liar, lanjut Wildon, merupakan sebagian lahan yang dimiliki PT RBP.
Lahan yang berlokasi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung itu, telah dibebaskan oleh PT Kunci Mas Sakti pada tahun 1980 dan kemudian pada tahun 1983 telah diserahkan kepada PT RBP.