Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar di Jalan Riung Bandung Raya Tak Langgar Aturan

- 20 Juni 2023, 11:26 WIB
Bangunan milik PT Riung Bandung Permai yang diklaim menjadi milik perorangan./ist
Bangunan milik PT Riung Bandung Permai yang diklaim menjadi milik perorangan./ist /

Dalam kesempatan itu, Wilson juga mengungkit soal surat pengaduan dari Nunung Nurhayati beserta kuasanya hukumnya, Sandro Simbolon. Menurut dia, Surat Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum ke Instansi Kepolisian dan TNI-AD tanpa didasarkan pada alas hak/bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Apa yang diuraikan dalam surat surat pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum tersebut sangat bersifat manipulatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa lapangan PT RBP, Toto Hutagalung juga menyatakan, Kantor Nunung Nurhayati menempati tanah PT RBP tanpa alas hak.

"Kuasa hukumnya, Sandro Simbolon yang telah melaporkan tetapi tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas tanah, bahkan profesinya dipertanyakan karena selalu membuat surat tanpa kuasa," kata Toto.

Ia juga menyebutkan, Nunung membuat surat ke Pangkostrad dan perlindungan hukum ke Pomdam 3 dengan alamat yang tak lagi ditempatinya.

Bahkan, suami Nunung, lanjut Toto, juga sudah mengakui jika istrinya sudah tidak tinggal di alamat tersebut.

"Sehingga menyulitkan bagi petugas mengirim panggilan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas Nunung dkk," ujar Toto.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah