Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar di Jalan Riung Bandung Raya Tak Langgar Aturan

- 20 Juni 2023, 11:26 WIB
Bangunan milik PT Riung Bandung Permai yang diklaim menjadi milik perorangan./ist
Bangunan milik PT Riung Bandung Permai yang diklaim menjadi milik perorangan./ist /

Karena tanah tersebut berupa hamparan tanah kosong tanpa pagar, secara perlahan mulai dihuni warga dengan mendirikan bangunan liar semi permanen untuk tempat tinggal dan tempat usaha seperti bengkel, kios dan warung-warung sembako.

"Sampai akhirnya di tahun ini, PT RBP ingin membersihkan kembali lahan-lahannya. Dan di atas lahan Jalan Riung Bandung Raya ini berdiri 24 bangunan liar. Dari jumlah itu, 23 sudah sukarela dikosongkan, tapi ada satu yang belum karena mengklaim memiliki bukti kepemilikan," jelas Wilson.

Baca Juga: Hujan Bulan Juni, Teks Puisi dan Makna dari Sapardi Djoko Damono

Permohonan ke Yonzipur

Dijelaskannya, satu bangunan yang belum dikosongkan berupa kantor Nunung Nurhayati. Ia mengklaim memiliki bukti kepemilikan, tetapi hingga saat ini tidak pernah bisa mempelihatkannya.

"Oleh karenanya PT RBP tetap akan membongkar dan membersihkan bangunan liar tersebut pada waktu yang akan ditentukan dengan disaksikan aparat setempat," ujar Wilson.

Wilson menuturkan, setelah 23 bangunan dikosongkan, pihaknya pada tanggal 17 April 2023 membuat surat Nomor 015/Per-PT. RBP/IV/2023 yang ditujukan kepada Danyonzipur 9/LLB/1 Kostrad, tentang Permohonan Bantuan Alat Berat yang akan digunakan untuk pembersihan bangunan-bangunan liar yang telah dikosongkan.

Pihak Yonzipur 9/LLB/1Kostrad pun merespons dan mendatangi lokasi serta memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan tanah PT RBP.

Setelah dokumen kepemilikan tanah PT RBP memenuhi syarat administratif, pada tanggal 1 Mei 2023 Yonzipur 9/LLB/1Kostrad dengan menggunakan alat berat berupa excavator berikut operator dan personelnya memulai pekerjaan pembersihan 23 bangunan liar yang telah kosong.

"Pekerjaan pembersihan bangunan liar tersebut berjalan lancar dengan disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat hingga selesai pada tanggal 8 Mei 2023 tanpa ada penolakan atau keberatan dari warga setempat," ungkap Wilson.

Ia pun membantah rumor pembersihan pengosongan dilakukan dengan cara menggunakan preman yang bersenjata dibantu oknum Yonzipur 9/LLB/1Kostrad.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah