Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar di Jalan Riung Bandung Raya Tak Langgar Aturan

- 20 Juni 2023, 11:26 WIB
Bangunan milik PT Riung Bandung Permai yang diklaim menjadi milik perorangan./ist
Bangunan milik PT Riung Bandung Permai yang diklaim menjadi milik perorangan./ist /

Baca Juga: Impian Mbappe Real Madrid, Kylian Akhirnya Pastikan Status Kontrak Musim Panas Ini

"Yang pasti pengosongan bangunan-bangunan liar ini dilakukan dengan kondusif dan mengedepankan dialog yang dilakukan oleh PT RBP beserta aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW dan Ketua RT setempat. Sehingga para warga penghuni liar sadar bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah PT RBP, dan warga penghuni liar bersedia keluar dan mengosongkan tanah PT RBP secara sukarela," paparnya.

Tak tersangkut perkara di pengadilan

Wilson sekaligus membantah adanya berita yang menyebut Nunung Nurhayati dkk sebagai salah seorang korban akibat pengosongan dan penggusuran bangunan liar tersebut.

Ia memastikan penghuni bangunan liar itu tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, karena bangunan yang ditempatinya merupakan bangunan liar yang dahulu berupa bengkel kendaraan.

"Bangunan itu diperolehnya dari Toto (pemilik bengkel dahulu) melalui jual beli di bawah tangan atas bangunan seharga Rp 80 jutamelalui perantaraan Dadang Sugiri, sebagai makelar dari pemilik bangunan bengkel sebelumnya," jelasnya.

"PT RBP secara tegas memberikan Surat Pemberitahuan No. 045/W&P/Pem/V/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Tanggapan No. 047/wW&P/Tgp/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 untuk tetap mengosongkan bangunannya yang berdiri di atas tanah PT RBP," tegasnya.

Ia pun menegaskan, pemberitaan yang menyebutkan PT RBP melakukan pembersihan tanah dan bangunan liar tersebut tanpa adanya putusan pengadilan adalah suatu yang mengada-ada.

Pasalnya, tanah Persil 37 S. III Kohir No. 1657 seluas 3.515 meter persegi, di wilayah Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari Kota Bandung dalam penguasaan PT RBP dan tidak tersangkut perkara baik pidana maupun perdata di pengadilan.

Baca Juga: 6 SMA Swasta Terbaik di Kota Semarang Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

"Sehingga tidak ada alasan pembersihan bangunan liar tersebut harus dengan suatu putusan pengadilan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah