Oknum TNI jadi Terdakwa, Polda Jabar Hentikan SP2HP Dua Laporan terhadap Toto Hutagalung

- 19 Maret 2024, 19:43 WIB
Pengadilan Militer II-09 Bandung, tempat digelarnya sidang perkara dengan terdakwa oknum TNI./Lucky M Lukman/Galamedianews
Pengadilan Militer II-09 Bandung, tempat digelarnya sidang perkara dengan terdakwa oknum TNI./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Seorang oknum TNI berinisial PS, menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kuasa hukum lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.

Di sisi lain, Polda Jabar menghentikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas dua laporan terhadap Toto Hutagalung. Dua laporan sebelumnya dilayangkan PS dan seorang warga lain bernama Nunung Nurhayati.

Toto Hutagalung dilaporkan Sersan Satu TNI PS ke Polda Jabar karena dinilai melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.

Toto juga dilaporkan pasal 335 KUHP yang terjadi di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.Toto dilaporkan PS pada 20 Juni 2023, sebulan setelah kejadian keributan di Riung Bandung Permai No 3.

Baca Juga: Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar di Jalan Riung Bandung Raya Tak Langgar Aturan

Namun setelah melakukan gelar perkara, Polda Jabar akhirnya memutuskan menghentikan SP2HP untuk laporan PS terhadap Toto Hutagalung. SP2HP ditandatangani 25 September 2023 oleh Direskrimum Polda Jabar.

5 Maret 2024 lalu, Polda Jabar juga kembali menghentikan SP2HP untuk laporan lainnya terhadap Toto Hutagalung, atas dugaan perusakan sebagai mana diatur Pasal 170 KUHP. Laporan ini dilayangkan Nunung Nurhayati.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nunung Nurhayati yang melaporkan dugaan penggusuran di lahan Riung Bandung Permai Nomor 3 Kota Bandung.

Kuasa Hukum PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung dan Wilson Tambunan membantahnya dan mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x