Sidang Oknum TNI di Bandung, Adik Terdakwa Sebut-Sebut Nama Mantan Pangkostrad

- 22 Maret 2024, 11:07 WIB
Lokasi lahan milik PT Riung Bandung Permai. Pembongkaran menjadi awal mula terjadinya pelaporan di antara kedua pihak, hingga oknum TNI jadi terdakwa./IST
Lokasi lahan milik PT Riung Bandung Permai. Pembongkaran menjadi awal mula terjadinya pelaporan di antara kedua pihak, hingga oknum TNI jadi terdakwa./IST /

GALAMEDIANEWS - Pengadilan Militer II-09 Bandung, kembali menggelar sidang perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS.

Sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024 ini, menghadirkan empat orang saksi, yakni Asep Triana (staf kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai), Nunung Nurhayati (rekan terdakwa), Dadang Sugiri (warga Riung Bandung) dan Sandro Simbolon (adik kandung terdakwa).

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.

Baca Juga: Hasil Pemilu Legislatif 2024, PPP dan PSI Tidak Lolos ke Parlemen

Dalam persidangan, terungkap keterangan-keterangan dari para saksi. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Sandro Simbolon.

Ia membeberkan awal mulai peristiwa terjadi. Menurutnya, saat itu ia hanya mengajak PS untuk datang ke lokasi lahan untuk membawa berkas milik Nunung Nurhayati.

Namun setelah berada di lokasi, sebagaimana dijelaskan Sandro, yang terjadi malah ada peristiwa yang melihatkan PS dan Toto Hutagalung. Sampai akhirnya PS melakukan aksinya menyuruh agar pagar seng dibongkar.

Dalam persidangan, terungkap juga jika Sandro mengungkit nama mantan Pangkostrad yang kini menjadi KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Sandro mengaku melapor ke Pangkostrad terkait permasalahan yang terjadi di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai.

Sementara itu, sidang juga mengungkap fakta terdakwa PS mengakui menyuruh melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang telah dipasang pihak PT Riung Bandung Permai, pada bulan Mei 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x