Sekolah di Purwakarta Dilarang Gelar Study Tour Luar Kota

- 30 April 2024, 18:52 WIB
Dinas Pendidikan Purwakarta melarang sekolah menyelenggarakan study tour di luar kota. Keselamatan siswa menjadi prioritas utama./Instagram @purwantoipoer
Dinas Pendidikan Purwakarta melarang sekolah menyelenggarakan study tour di luar kota. Keselamatan siswa menjadi prioritas utama./Instagram @purwantoipoer /

GALAMEDIANEWS - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta telah mengumumkan larangan bagi sekolah untuk menyelenggarakan karya wisata atau study tour ke luar kota saat libur di akhir pembelajaran.

Larangan ini terutama ditujukan untuk tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, mengingat adanya peningkatan kegiatan karya wisata menjelang akhir pembelajaran. Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 yang dikeluarkan pada 16 April 2024 oleh Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto, menegaskan hal ini.

Purwanto menjelaskan, keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

Baca Juga: Memiliki View Instagramable, Ini 5 Tempat Wisata di Lamongan yang Bisa Menjadi Tujuan Liburan Akhir Pekan

Larangan tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya kegiatan karya wisata keluar kabupaten yang dianggap kurang relevan.

Dalam aturan baru ini, sekolah hanya diperbolehkan menyelenggarakan karya wisata di sekitar sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta. Mereka diharapkan memanfaatkan destinasi wisata lokal sebagai objek edukasi yang lebih relevan.

Pihak sekolah yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Larangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswa serta mengutamakan nilai edukatif dari setiap kegiatan sekolah.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @purwakarta.update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah