Baca Juga: Giliran Menteri P3A Kunjungi Makam Cut Nyak Dien
Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K
maksimum satu juta rupiah dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.
"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai
wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tambahnya.***