Gara-gara Makam Vanessa dan HP, Doddy Sudrajat Dipolisikan Ketua Barisan Ksatria Nusantara

- 30 Desember 2021, 10:38 WIB
Gus Rofi'i laporkan Doddy Sudrajat ke polisi, buntut hadiah handphone Rp 27 juta.
Gus Rofi'i laporkan Doddy Sudrajat ke polisi, buntut hadiah handphone Rp 27 juta. /Tangkapan Layar Intens Investigasi & Instagram @dodysoedrajat_1

GALAMEDIA -Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat kembali menjadi berita. Kali ini ia  dilaporkan Ketua Umum Barisan Ksatria Nasional (BKN) yang juga dikenal sebagai pengusaha nasi rawon ke Polda Metro Jaya.

Pengusaha asal Kediri, Jawa Timur bernama Muhammad Rofi’i Mukhlis tersebut melaporkan Doddy atas dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi saya laporkan Pak Doddy Sudrajat korban saya sendiri," kata Rofi'i kepada awak media di Polda Metro Jaya Jakarta, awal pekan ini.

Baca Juga: Suami Lesti Kejora Buat Heboh Publik Gegara Usir Jirayut dari Indonesia, Ternyata Maksud Rizky Billar Ini Lho

Dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Rofi'i mengungkap laporan bermula dari keprihatinannya atas rencana Doddy  memindahkan makam Vanessa.

Mengaku berniat baik, melalui klip video Rofi'i mengingatkan Doddy untuk mengurungkan niatnya. Tak itu saja, ia bahkan bersedia memberi Doddy HP puluhan juta.

Namun rupanya Doddy menyalahartikan niat Rofi'i dan memostingnya di InstaStory. Doddy mengatakan jangankan HP, pabriknya pun akan dia tolak.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini 3 Drama Korea dengan Genre Thriller Kriminal yang Akan Menyapa Penonton di Tahun 2022

"Video saya itu ternyata disalahartikan. Saya awalnya berkata kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran dan pemindahan makam, maka saya akan memberikan Samsung Z Fold 3," kata Rofi'i kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Tak terima Doddy balik menyerang, Rofi'i pun membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Tapi, video saya di munch-screen dan dimasukkan ke Instagramnya. Ada keterangan 'Jangankan handphone, pabrik Samsungnya saja akan saya tolak'. Yang paling menyedihkan, ketulusan saya itu dikatai, biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu," jelasnya.

Baca Juga: Sudah 700 Hari Harun Masiku Tak Kunjung Ditemukan, KPK Bilang Begini

Rofi'i melaporkan Doddy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporannya terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Doddy juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x