Tarif Kencan Artis CA Rp 30 Juta, Polisi: Demi Memenuhi Kebutuhan Ekonomi

- 31 Desember 2021, 18:51 WIB
Artis CA alias Cassandra Angelie tersandung prostitusi online.
Artis CA alias Cassandra Angelie tersandung prostitusi online. / Instagram @cassangeliee

GALAMEDIA - Polisi menangkap artis CA terkait dengan dugaan praktik prostitusi online.

Diketahui, tarif artis CA untuk sekali kencan mencapai Rp 30 juta.

Polda Metro Jaya sudah merilis pengungkapan kasus tersebut. Artis CA pun sudah diketahui identitasnya. Ia adalah Cassandra Angelie, pemain sinetron Ikatan Cinta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menyatakan artis dan model Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Ikatan Cinta yang Terlibat Prostitusi Online

Zulpan, di Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021 mengatakan, Cassandra ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp 30 juta. "Tersangka CA mengku belum lama terlibat," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Beberkan Sosok Artis Berinisial CA yang Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Prostitusi

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah