Ardhito Pramono terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Hukuman tersebut didasarkan pada UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Adit, sebagai kuasa hukum Ardhito Pramono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan proses rehabilitasi bagi Ardhito.***