Setelah Rizky Billar, Ivan Gunawan Tunggu Giliran Diperiksa Bareskrim Polri terkait DNA Pro

- 12 April 2022, 14:50 WIB
Setelah Rizky Billar, Ivan Gunawan Tunggu Giliran Diperiksa Bareskrim Polri terkait DNA Pro.
Setelah Rizky Billar, Ivan Gunawan Tunggu Giliran Diperiksa Bareskrim Polri terkait DNA Pro. /Instagram/@ivangunawan_official_indonesia

GALAMEDIA - Artis sekaligus desainer Ivan Gunawan kini tengah menunggu gilira diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Ivan Gunawan.

Pria yang sempat dikabarkan dekat dengan Ayu Ting Ting itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Contoh KULTUM RAMADHAN, Ceramah Singkat tentang Meraih Pintu Rezeki Berkah dan Berlimpah

Surat pemanggilan untuk Ivan Gunawan telah dikirimkan oleh penyidik, pada Senin, 11 April 2022. "Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," lanjutnya.

Gatot belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," tambah dia, dilansir Antara.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

Baca Juga: Buka Puasa di PAPUA Selasa 12 April 2022 Jam Berapa? Simak Jadwal di JAYAPURA, MERAUKE, dan INTAN JAYA

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat, 8 April 2022, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Baca Juga: Akan Tayang Malam Ini! Bocoran Sinopsis dan Link Nonton Drama Crazy Love Episode 12

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x