Dilaporkan Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Akhirnya Buka Suara

- 14 Juni 2022, 10:30 WIB
Iko Uwais.
Iko Uwais. /instagram/@ikouwais/

GALAMEDIA - Iko Uwais akhirnya memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 12 Juni 2022.

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tutur Leo Sagala.

Baca Juga: Rilis Lagu Teranyar, Ini Lirik Satu Satu Idgitaf

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambahnya.

"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi," lanjut Leo.

Leo menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp300 juta. Namun, pekerjaan tersebut tidak kunjung diselesaikan padahal pembayaran sudah dilakukan.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Melur Untuk Firdaus Episode 11 12 13 14 Sub Indo, Klik di Sini

Iko kemudian berusaha meminta kejelasan dan mencari tahu keberadaan Rudi, tetapi tidak mendapat respons yang baik.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, dimana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelasnya.

“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," paparnya.

Baca Juga: Desa Cibiru Wetan Kabupaten Bandung Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia

Iko mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.

"Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," kata Iko.

Diberitakan sebelumnya, Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 11 Juni 2022.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x