GALAMEDIA - Setelah sebelumnya dilaporkan karena dugaan penganiayaan, aktor Iko Uwais akhirnya membuat laporan balik dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya.
Laporan Iko Uwais teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, membenarkan laporan Iko Uwais tersebut.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan seperti dilansirkan Antara.
Baca Juga: Idgitaf dan Perjalanan Kariernya, Penyanyi yang Baru Rilis Lagu Satu Satu
Menurutnya, kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Saat itu keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta.
Untuk pembayarannya sendiri dilakukan dengan termin yakni 20 persen, 30 persen dan 50 persen.
Iko pun memenuhi kewajibannya dengan membayar termin satu dan dua. Sayangnya Rudi disebut-sebut tidak memenuhi kewajibannya dimana gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
Iko lantas menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun revisi tersebut tidak dilakukan dan justru Rudi menghina istri Iko, Audy Item.