Bill Cosby Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual dan Membayar Konpensasi Rp7,4 Miliar

- 22 Juni 2022, 09:31 WIB
Pelawak Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 1975.
Pelawak Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 1975. /REUTERS/Jessica Kourkounis

GALAMEDIA - Bill Cosby dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang pada tahun 1975 masih berusia 16 tahun di Playboy Mansion.

Tim juri di pengadilan County Los Angeles, California, Amerika Serikat, Selasa 21 Juni 2022 memberikan putusan yang mendukung Judy Huth, yang sekarang telah berusia 64 tahun.

Atas putusan itu, Huth berhak mendapatkan kompensasi sebesar 500.000 dolar AS (Rp7,4 miliar).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juni 2022: Elsa Beritahu Soal Nino Ayah Kandungnya, Reyna Syok dan Trauma

“Ini telah menjadi siksaan dan merasa seperti dicabik-cabik. Bagi saya, ini adalah kemenangan besar,” kata Huth tentang perjuangan hukumnya selama tujuh tahun, dikutip dari Associated Press, Rabu 22 Juni 2022.

Tim juri menyatakan, Cosby sengaja menyebabkan kontak seksual yang berbahaya dengan Huth dan mengetahui kalau Huth saat itu berusia di bawah 18 tahun.

Sembilan juri memilih setuju perilaku Cosby dimotivasi minat seksual yang tidak wajar atau abnormal pada anak di bawah umur, sementara tiga juri tidak setuju.

Keputusan juri itu menjadi kekalahan terbesar bagi laki-laki berusia 84 tahun itu yang pernah dipuji dengan julukan “America’s Dad”.

Baca Juga: Alumni Prakerja Pelatihan Pijar Mahir Kompak Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x