Terancam Dipidanakan Gara-gara Langgar PSBB, Rhoma Irama: Saya Harap Bupati Bercanda

- 30 Juni 2020, 12:08 WIB
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official)
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official) /

GALAMEDIA - Rhoma Irama terancam dipidanakan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin. Raja dangdut Indonesia itu dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor.

Rhoma dituding menggelar konser di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020. Dituding seperti itu, Rhoma pun angkat bicara.

Menurut dia, acara di Cisalak adalah hajatan rekannya, Abah Surya Atmaja, dalam rangka khitanan seorang anak. Ia pun membantah acara itu diisi konser Soneta Grup.

Baca Juga: SIKM Wajib untuk Keluar-Masuk Jakarta, Berapa Hari Masa Berlakunya?

Rhoma menyampaikan klarifikasinya di akun Youtube KH Infotainment yang diunggah pada Selasa, 30 Juni 2020. Dalam penjelasannya, Rhoma merasa aneh telah dianggap melanggar aturan PSBB.

"Aneh juga ya kalau tiba-tiba Bupati Bogor mengatakan Rhoma Irama akan diproses secara hukum karena melanggar PSBB. Ini buat saya aneh," tuturnya.

Rhoma menegaskan, kedatangannya ke acara itu adalah karena undangan. Ia pun datang dengan santai. Tidak ada Grup Soneta yang ikut serta.

Baca Juga: Rilis Hari Ini, Realme C11 Tawarkan Spesifikasi dan Harga Mengejutkan

"Saya datang enggak pake jas, enggak pake batik. Tapi ternyata ternyata pas datang orang rame, undangan resmi. Dan di sana saya lihat ada panggung dan live musik. Bahkan penyanyi ibu kota tampil di sana. Saya pikir ini sudah aman kan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x